PROSPEK LULUSAN PRODI MAGISTER (S2) PEDAGOGIK
Setelah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan pada program studi Magister (S2) Pedagogik, para lulusan akan memiliki kompetensi keahlian sebagai berikut:
1. Dosen (Tenaga Pendidik Profesional) dalam disiplin ilmu pedagogik pada jenjang Pendidikan tinggi yang memiliki kompetensi:
a) Mampu merencanakan, melaksanakan , menilai dan mengembangkan perkuliahan bidang disiplin ilmu pendidikan/pedagogik pada jenjang pendidikan tinggi kependidikan (LPTK).
b) Menguasai konsep-konsep Pedagogik secara umum dan etnopedagogik secara khusus, berbasis pada kajian perspektif kefilsafatan dan keilmuan dalam rangka memecahkan masalah-masalah pendidikan di sekolah, keluarga dan masyarakat melalui penelitian, penulisan karya ilmiah, seminar, dan pengabdian pada masayarakat.
c) Mampu mengembangkan pedagogik Indonesia dan etno-pedagogik berbasis kultural dan sosial, melalui riset berbasis kefilsafatan maupun ilmiah.
d) Mampu berperan sebagai tenaga pendidik di tingkat pendidikan tinggi dalam bidang pedagogik, bidang kajian filosofis pendidikan, dan kajian landasan-landasan pendidikan, serta sebagai tenaga ahli dalam bidang riset pedagogis.
2. Guru pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi memadai sebagai guru profesional yang memiliki kompetensi :
a) Mampu merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengembangkan pembelajaran yang mendidik pada anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.
b) Mampu merancang dan mengembangkan model pendidikan sebagai alternatif dalam konteks pendidikan sekolah maupun luar sekolah dalam rangka memecahkan masalah-masalah pendidikan di masyarakat.
c) Memiliki kemampuan untuk melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) yang bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.
3. Tenaga Peneliti bidang disiplin ilmu Pendidikan /pedagogik yang memiliki kompetensi yang mampu meneliti dan mengembangkan teori dan praktek pendidikan dalam kerangka membantu memecahkan masalah pedagogis di sekolah jenjang pendidkikan dasar, menengah dan tinggi, keluarga dan masyarakat melalui penelitian, penulisan karya ilmiah, seminar, dan pengabdian pada masayarakat.
4. Tenaga ahli Pengembang disiplin ilmu pendidikan (Pedagogik) pada jenjang Pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi pada jalur dan satuan pendidikan formal, informal dan non formal yang meiliki kompetensi untuk menghasilkan gagasan inovatif dan cemerlang yang dipublikasikan melalui media cetak, maupun on-line, dalam kerangka membantu memecahkan masalah pendidikan di sekolah, keluarga dan masyarakat.